Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menata kembali kawasan hutan bermasalah di wilayah Kalimantan Tengah. Menurut Walhi, upaya ini menjadi momentum strategis untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Walhi Kalteng menilai penertiban kawasan hutan dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai perizinan di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan yang dinilai bermasalah. Mereka juga mendorong agar proses tersebut disertai keterbukaan data, pembaruan peta kawasan, serta kejelasan rencana pengelolaan pasca-penertiban, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Selain berdampak pada perbaikan tata kelola, Walhi menilai langkah Satgas PKH memiliki nilai strategis bagi perlindungan lingkungan dan kepentingan publik. Penertiban diyakini dapat menekan laju kerusakan hutan, menghentikan praktik ilegal, serta memulihkan fungsi ekologis kawasan sebagai penopang kehidupan. Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara yang dapat dialokasikan untuk pembangunan daerah.
Walhi turut melihat peluang dari kebijakan ini untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria yang berpihak kepada masyarakat adat dan warga lokal. Dengan sistem pengelolaan yang lebih tertib dan akuntabel, pemerintah diharapkan dapat memastikan redistribusi lahan berlangsung secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Organisasi tersebut berharap pemerintah pusat dan daerah memperkuat kolaborasi dengan masyarakat sipil agar proses penertiban berjalan secara terbuka dan bertanggung jawab. Walhi optimistis, apabila dijalankan secara konsisten, langkah Satgas PKH akan menghadirkan keadilan ekologis sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat di Kalimantan Tengah.


