Upaya penertiban kawasan tambang di Kabupaten Murung Raya menjadi langkah strategis dalam mengembalikan pengelolaan sumber daya alam kepada negara demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Penguasaan kembali lahan eks tambang seluas sekitar 1.699 hektare oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menandai komitmen kuat pemerintah dalam menata sektor pertambangan agar berjalan sesuai aturan.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. Menurutnya, penertiban ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya memastikan bahwa pengelolaan kekayaan alam memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
Dengan kembalinya lahan ke penguasaan negara, tata kelola pertambangan dapat diperbaiki secara menyeluruh. Evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tambang menjadi penting agar setiap aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi, transparan, serta berkontribusi optimal terhadap penerimaan negara dan daerah melalui pajak, retribusi, dan kewajiban lainnya.
Langkah ini juga membuka ruang bagi perbaikan sistem pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan berkelanjutan. Ketika izin yang bermasalah ditertibkan dan aset diamankan, negara memiliki kesempatan untuk menata kembali peruntukan lahan tersebut sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.
Selain memperkuat kepastian hukum, penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan potensi penerimaan negara yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, layanan publik, infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Penataan sektor pertambangan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan umum menjadi fondasi penting agar kekayaan alam Kalimantan Tengah benar-benar menjadi sumber kemakmuran bagi seluruh rakyat.


