Wednesday, January 22, 2025

Tiga Hakim Ditangkap Terkait Suap, Vonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar

Hapakatnews.com – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap kasus dugaan suap vonis bebas yang mengguncang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada Rabu (23/10/2024), tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Surabaya. Selain ketiga hakim, Kejagung juga membekuk seorang advokat bernama Lisa Rahmat di Jakarta, yang diduga memberikan suap dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika ketiga hakim diduga menerima gratifikasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Putra mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, itu sempat dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya yang menyatakan kematian Dini disebabkan oleh konsumsi alkohol, bukan luka akibat penganiayaan. Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut dan menghukum Ronald lima tahun penjara.

Ketiga hakim yang kini ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP, sementara advokat Lisa Rahmat dijerat sebagai pemberi suap. Kasus ini menambah deret panjang putusan kontroversial para hakim PN Surabaya, termasuk vonis bebas dalam tragedi Kanjuruhan serta kasus-kasus pencucian uang besar yang ditangani hakim Erintuah Damanik.

Baca juga: Presiden Prabowo: “Pemimpin Sejati Ikut Berbasah dan Lapar Bersama Anak Buahnya”.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles