Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki otoritas untuk menindak perusahaan pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa tidak tertutup kemungkinan tindakan tegas akan diberikan apabila perusahaan tambang terbukti bertentangan dengan undang-undang. Hal tersebut diungkapkannya saat memberikan keterangan kepada media di Bandara VIP Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis, 22 Januari 2026.
Pernyataan itu disampaikan menyusul langkah Satgas PKH yang mengambil alih kembali lahan tambang seluas kurang lebih 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya.
Agustiar menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penuh upaya penertiban kawasan hutan serta aktivitas pertambangan bermasalah yang dilakukan Satgas PKH. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Ia juga menekankan perlunya evaluasi terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Walaupun kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat, evaluasi tetap penting agar kegiatan pertambangan tidak menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat maupun lingkungan.
Sebelumnya, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali terhadap lahan tambang seluas sekitar 1.699 hektare yang selama ini menjadi area bukaan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Penertiban dilakukan dalam rangka kunjungan kerja dan peninjauan langsung ke lokasi pada 22 Januari 2026.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena area pertambangan tersebut selama bertahun-tahun dikelola secara tidak sah. Secara resmi, Satgas telah mengambil alih penguasaan lahan seluas sekitar 1.668 hektare di wilayah tersebut.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT oleh pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran mendasar, mulai dari persoalan perizinan, dugaan aktivitas pertambangan ilegal, hingga potensi sanksi denda.
Izin operasional PT AKT diketahui telah dicabut sejak 2017 setelah perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah. Namun, perusahaan masih terindikasi melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.
PT AKT juga berpotensi dikenai denda mencapai sekitar Rp4,2 triliun, mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, dengan perhitungan sebesar Rp354 juta per hektare.
Dalam proses penertiban tersebut, Satgas PKH turut melakukan pendataan aset yang berada di lokasi tambang. Tercatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, termasuk dump truck dan excavator, yang kini diamankan dan berada di bawah pengawasan Satgas PKH sebagai bagian dari langkah penertiban kawasan hutan.


