Sunday, March 29, 2026
spot_img

Mahasiswa Dorong Percepatan Penetapan WPR untuk Atasi Tambang Emas Ilegal

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Tengah. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan, kesehatan, serta kehidupan sosial masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Kerusakan lingkungan menjadi dampak paling nyata dari aktivitas PETI. Pembukaan lahan secara masif untuk kegiatan penambangan menyebabkan hutan gundul, rusaknya struktur tanah, serta munculnya lubang-lubang bekas galian yang berpotensi membahayakan masyarakat. Kondisi ini juga meningkatkan risiko banjir dan longsor di sejumlah wilayah.

Di sisi lain, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas turut mencemari tanah dan aliran sungai. Zat beracun tersebut dapat masuk ke rantai makanan dan menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan manusia, termasuk gangguan saraf, kerusakan organ tubuh, hingga gangguan perkembangan pada anak.

Selain dampak lingkungan dan kesehatan, aktivitas PETI juga berpotensi memicu konflik sosial serta memunculkan praktik ekonomi yang tidak sehat. Dalam banyak kasus, keuntungan dari aktivitas tambang ilegal hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sementara masyarakat sekitar harus menanggung kerusakan lingkungan dan berbagai risiko lainnya.

Di tengah persoalan tersebut, kalangan mahasiswa di Kalimantan Tengah mendorong pemerintah untuk mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai salah satu langkah untuk mengatasi maraknya aktivitas PETI.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan perwakilan organisasi mahasiswa dengan anggota DPR RI Komisi XII, Sigit K. Yunianto, di Rumah Aspirasi, Jalan Nyai Undang, Palangka Raya, Jumat (6/3/2026).

Menurut Sigit, penanganan PETI tidak bisa hanya dilakukan melalui penertiban oleh aparat penegak hukum tanpa diikuti kebijakan yang memberikan ruang legal bagi masyarakat penambang.

“Jika hanya dilakukan penertiban tanpa solusi, persoalan ini akan terus berulang. Karena itu, penataan Wilayah Pertambangan Rakyat perlu dipercepat agar masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas menambang dapat diarahkan ke jalur yang legal,” ujar Sigit.

Mahasiswa menilai selama masyarakat belum diberikan kepastian melalui penetapan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), aktivitas tambang rakyat akan tetap berlangsung karena menjadi salah satu sumber penghidupan warga di sejumlah daerah.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa hingga saat ini baru delapan kabupaten di Kalimantan Tengah yang telah mengusulkan wilayah pertambangan rakyat. Sementara sejumlah daerah lainnya masih belum mengajukan usulan kepada pemerintah pusat.

Mahasiswa berharap pemerintah daerah dapat lebih aktif mengusulkan wilayah-wilayah yang berpotensi dijadikan WPR. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat penambang memiliki kepastian hukum, sekaligus meminimalkan praktik PETI yang selama ini sulit dikendalikan serta berdampak besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles