Insiden bentrokan yang terjadi di area pertambangan batubara milik PT Asmin Bara Barunang (ABB), tepatnya di Jalan Hauling Sekmen 3, Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, saat ini menjadi perhatian publik.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan tuntutan sejumlah masyarakat adat Dayak yang mengklaim hak atas tanah atau lahan yang diduga telah diserobot oleh perusahaan tambang PT ABB. Situasi tersebut kemudian berujung pada tindakan penertiban oleh aparat keamanan dari Polres Kapuas pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penindakan tersebut terjadi bentrokan yang mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka-luka, termasuk tiga anggota kepolisian. Mereka adalah Aiptu Erwinsyah yang mengalami luka bacok di bagian kepala, Bripda Philo Alexandero Toepak yang mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kiri, serta Bripda Arjuna Thio Saputra yang juga mengalami luka bacok di bagian kepala.
Dari pihak masyarakat adat, Supantri alias Raja Gunung yang merupakan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Adat Dayak (AMAD) mengalami luka di bagian kaki yang diduga akibat tembakan. Selain itu, beberapa orang lainnya yakni Sing’an alias Dayak Belinga atau Ipang, Dodo, Wulandari (istri Sing’an), Rena alias Bawi Dayak (istri Raja Gunung), serta Herlin S Penyang turut diamankan oleh pihak Polres Kapuas.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas, Gumer L. Satu, menyampaikan keprihatinannya atas insiden yang mengakibatkan adanya korban luka dari berbagai pihak.
Ia menyatakan bahwa DAD Kabupaten Kapuas sangat menyayangkan peristiwa tersebut, terutama karena melibatkan masyarakat adat. Menurutnya, sebelum kejadian itu berlangsung tidak ada laporan atau pemberitahuan dari pihak aliansi masyarakat adat kepada lembaga adat setempat.
Gumer menjelaskan bahwa apabila terdapat laporan perkara adat kepada Kedamangan atau lembaga adat setempat, maka penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum adat.
Dalam setiap persoalan yang menyangkut masyarakat adat, baik antarindividu maupun dengan pihak perusahaan—terutama terkait hak ulayat atas tanah atau lahan—DAD berperan sebagai koordinator dan mediator dalam upaya penyelesaian sengketa.
Ia menambahkan bahwa saat ini perkara tersebut telah bergulir dalam proses hukum negara dan sebelumnya juga telah dilakukan upaya mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas. Oleh karena itu, DAD tidak dapat mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Pada prinsipnya, DAD bertugas mengoordinasikan kebijakan adat dengan pemerintah daerah agar terjadi keselarasan antara hukum adat dan hukum nasional. Selain itu, DAD juga melakukan supervisi terhadap penegakan hukum adat yang dilaksanakan oleh Damang maupun Mantir Adat agar tetap berjalan sesuai dengan kearifan lokal.
Di akhir pernyataannya, Gumer berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan tetap menjaga kondusivitas daerah serta keamanan dan ketertiban masyarakat.


