SUPIAN SUGIMAN S2 MAGISTER ILMU HUKUM (2440306110002)
Perkembangan teknologi digital membawa dampak besar dalam kehidupan masyarakat, salah satunya meningkatnya jumlah pemain judi online. Judi online kini mudah diakses melalui smartphone, tablet, atau komputer, dan melibatkan tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak dan remaja yang terpengaruh oleh iklan atau teman. Meskipun judi online dilarang di Indonesia, aktivitas ini semakin marak, dengan mayoritas pemain berasal dari kalangan menengah ke bawah, termasuk anggota DPR RI. Dampak sosial yang ditimbulkan sangat signifikan, mengarah pada masalah ekonomi, psikologis, dan kerusakan hubungan keluarga, serta mengganggu kesehatan mental dan meningkatkan angka perceraian, menjadikannya ancaman serius bagi generasi muda.
Judi online adalah aktivitas perjudian yang dilakukan melalui internet, seperti situs web dan aplikasi mobile. Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi penyebaran perjudian daring, yang menjadi masalah serius di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Faktor yang mendorong perkembangan ini termasuk kemudahan akses, anonimitas, dan promosi di media sosial. Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun dari tahun 2023 hingga Maret 2024. Selain itu, dalam tiga bulan pertama tahun 2024, perputaran uang judi online mencapai sekitar Rp100 triliun, masalah ini belum sepenuhnya teratasi, menunjukkan kesulitan dalam mengontrol akses judi online di era digital.
Dampak negatif judi online sangat beragam dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Sebuah studi menunjukkan bahwa judi online dapat menurunkan produktivitas kerja, menyebabkan kerugian finansial besar, serta masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi. Selain itu, judi online bisa menimbulkan ketidakstabilan ekonomi keluarga yang sering mengarah pada konflik rumah tangga. Contohnya, ada kasus tragis seorang polisi wanita yang membakar suaminya karena ketagihan judi online, menunjukkan dampak psikologis yang menghancurkan kehidupan pribadi. Judi online juga merusak hubungan interpersonal serta menyebabkan gangguan emosional bagi pemain yang terjebak. Dalam konteks lebih luas, menekankan bahwa judi online mengancam kestabilan sosial dan mengurangi kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah berusaha untuk mengatasi judi online dengan memblokir lebih dari 800. 000 situs ilegal sejak 2018. Selain itu, ada pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan, sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur perjudian online sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, efektivitas upaya ini terbatas karena banyak situs baru bermunculan dan pemain menggunakan VPN untuk mengakses situs yang diblokir. Diperlukan langkah lebih komprehensif seperti meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi dan pendidikan agama. Media sosial berperan besar dalam penyebaran judi online melalui iklan yang ditargetkan kepada pengguna, membuat masyarakat semakin bergantung pada media sebagai sumber informasi dan hiburan.
Fenomena judi online di Indonesia merupakan masalah sosial serius di era digital. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memudahkan akses judi online, yang tidak hanya melibatkan orang dewasa tetapi juga remaja dan anak-anak. Dampaknya sangat luas, meliputi kerugian finansial, masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi, serta gangguan dalam hubungan sosial. Judi online juga dapat mengganggu stabilitas sosial dan meningkatkan kriminalitas. Pemerintah telah berusaha memblokir situs judi dan menerapkan hukum, tetapi masih ada tantangan karena munculnya situs baru dan cara-cara tersembunyi untuk mengaksesnya. Diperlukan penegakan hukum yang lebih ketat serta upaya pencegahan yang melibatkan masyarakat, seperti edukasi tentang bahaya judi, pengawasan orang tua, dan peningkatan kesadaran akan nilai-nilai agama yang menolak judi.
Untuk mengatasi masalah judi online yang semakin berkembang, diperlukan pendekatan yang lebih holistik dan komprehensif. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Pendidikan dan Sosialisasi: Meningkatkan pendidikan agama di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi untuk memberikan pemahaman tentang bahaya judi dan mengingatkan masyarakat akan ajaran agama yang melarang perjudian. Pendidikan ini perlu disosialisasikan secara menyeluruh, terutama di kalangan remaja dan keluarga.
- Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Lebih Ketat: Pemerintah perlu meningkatkan upaya pemblokiran situs judi online dan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Penegakan hukum yang lebih tegas terhadap penyelenggara judi online dan bandar juga sangat penting untuk memberikan efek jera.
- Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat harus lebih aktif dalam memberikan pemahaman kepada sesama anggota komunitas tentang bahaya judi online. Melalui dakwah, diskusi, dan seminar, masyarakat dapat lebih terbuka untuk berbicara tentang masalah ini dan bersama-sama mencari solusi.