Saturday, April 19, 2025

Kemenpan-RB Salah Tafsir ! Taufan Pawe: Pengangkatan CASN Harus Dipercepat

HapakatNews.com – Anggota DPR RI, Taufan Pawe, menanggapi polemik terkait penundaan pengangkatan ratusan ribu calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ramai diperbincangkan publik.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025 dengan status “Sangat Segera” terkait penyesuaian jadwal pengangkatan. Namun, surat tersebut menimbulkan kontroversi karena dianggap salah menafsirkan keputusan bersama dengan Komisi II DPR RI.

Taufan menjelaskan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 5 Maret 2025, DPR menekankan pentingnya percepatan pengangkatan CASN sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, PPPK telah menyelesaikan proses pemberkasan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan segera memasuki tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Jika NIP sudah diusulkan dan diterbitkan, tidak seharusnya mereka mengalami kesulitan dalam proses pengangkatan. Percepatan perlu dilakukan agar mereka dapat segera berkontribusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga meminta Kemenpan-RB untuk meninjau kembali surat tersebut dan memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan pihak terkait.

“Kami mendesak BKN dan Kemenpan-RB untuk segera melakukan evaluasi dan analisis yang matang terkait jadwal pengangkatan. Jangan sampai hak mereka yang sudah memenuhi syarat justru terhambat,” tegasnya.

Kontroversi ini mencuat setelah isi surat tersebut menyebutkan bahwa pengangkatan CPNS dijadwalkan pada Oktober 2025, sementara PPPK pada Maret 2026 secara serentak. Taufan menilai kebijakan ini merupakan bentuk salah tafsir terhadap hasil RDP antara Komisi II DPR RI dan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, menegaskan bahwa Komisi II tidak pernah menyetujui pengangkatan CASN dilakukan secara serentak.

“Komisi II DPR RI tidak pernah menyepakati pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026 secara serentak. Dalam keputusan bersama, kami hanya menekankan bahwa batas akhir pengangkatan CPNS adalah Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026, termasuk bagi mereka yang direkrut dalam gelombang kedua. Bukan berarti semuanya harus diangkat bersamaan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa Kemenpan-RB seharusnya memahami keputusan RDP dengan benar dan tidak membuat kebijakan yang justru menimbulkan keresahan di kalangan CASN.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles