Wednesday, February 4, 2026
spot_img

DPRD Kalteng Nilai KUHP Nasional Tak Kekang Demokrasi

Pemerintah secara resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Penerapan kedua aturan tersebut memunculkan beragam respons dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai regulasi baru ini berpotensi membatasi ruang masyarakat dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah dan dinilai dapat mengurangi nilai-nilai demokrasi.

Menanggapi pandangan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap anggapan bahwa KUHP dan KUHAP baru mengekang kebebasan masyarakat.

“Saya kurang sepakat dengan pendapat itu. Semua aturan tentu memiliki batasan. Memang saya belum membaca secara keseluruhan, namun regulasi ini sudah disahkan,” kata Purdiono kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, 6 Januari 2026.

Politisi dari Fraksi Golkar itu juga mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan produk hukum buatan Indonesia, bukan lagi peninggalan hukum kolonial.

“Seperti yang disampaikan Yusril, KUHP ini adalah produk hukum nasional. Yang lama merupakan warisan kolonial,” jelasnya.

Menurut Purdiono, secara substansi ketentuan dalam KUHP dan KUHAP tidak membatasi masyarakat selama dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mencontohkan pengaturan mengenai tindak pidana perzinahan yang dinilainya telah sesuai dengan norma dan nilai yang berkembang di masyarakat.

“Kalau dilihat isinya, saya menilai tidak membatasi. Salah satunya soal perzinahan, itu sudah sesuai aturan dan saya masih sepakat dengan ketentuan tersebut,” ujarnya.

Terkait kebebasan menyampaikan pendapat, Purdiono menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap diperbolehkan selama disampaikan secara proporsional dan memiliki dasar yang jelas.

“Kritik itu sah-sah saja, asalkan tidak disertai hujatan. Kalau kritiknya berlandaskan alasan yang jelas, saya setuju,” katanya.

Ia juga menyoroti fenomena maraknya kritik di media sosial yang kerap berubah menjadi hujatan tanpa dasar. Menurutnya, kritik seharusnya disampaikan secara konstruktif dan tidak mengarah pada penghinaan.

“Sekarang banyak di media sosial yang isinya hujatan. Kritik itu tidak masalah, yang penting tidak menghujat tanpa dasar. Kritik seharusnya bersifat membangun,” tutupnya.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles