Wednesday, February 4, 2026
spot_img

KUHP–KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hukum Masyarakat

Praktisi hukum asal Palangka Raya, Ade Putrawibawa, menilai mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 sebagai perkembangan positif.

Ia menjelaskan, kedua regulasi tersebut disusun berdasarkan realitas sosial, politik, dan budaya bangsa Indonesia, sehingga mampu menghadirkan perlindungan hukum yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Buku Kesatu KUHP Nasional yang menegaskan bahwa apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan harus diutamakan, ujarnya, Kamis, 8 Januari 2026.

Meski demikian, Ade mengingatkan bahwa tidak ada undang-undang yang bersifat sempurna, karena setiap peraturan memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung sudut pandang masing-masing pihak.

Perbedaan signifikan antara aturan lama dan baru tampak pada aspek pendampingan hukum. Jika sebelumnya penasihat hukum baru dapat mendampingi setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, dalam KUHAP baru pendampingan sudah dapat dilakukan sejak tahap pemeriksaan awal, baik terhadap saksi maupun tersangka.

Selain itu, KUHP baru mewajibkan penerapan restorative justice pada perkara tertentu, khususnya tindak pidana yang diancam pidana di bawah lima tahun. Pendekatan ini menitikberatkan pada perlindungan korban melalui penyelesaian berbasis perdamaian apabila korban menghendaki, sehingga hukum tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pemulihan.

Sebagai contoh, dalam kasus kecelakaan lalu lintas, korban dinilai lebih membutuhkan santunan atau pemulihan daripada sekadar melihat pelaku dijatuhi hukuman penjara.

KUHP baru juga mengatur mekanisme plea guilty atau pengakuan bersalah guna mempercepat dan menyederhanakan proses peradilan, dengan tetap mengacu pada putusan pengadilan.

Melalui Pasal 64 dan 65, KUHP Nasional menyediakan alternatif pemidanaan yang lebih beragam, seperti pidana kerja sosial selain pidana penjara dan denda. Menurut Ade, pidana kerja sosial memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi sesuai keahlian terdakwa di lembaga sosial atau pendidikan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.

Tak hanya itu, KUHP baru turut mengakui keberadaan living law atau hukum yang hidup di masyarakat, termasuk penerapan sanksi adat sepanjang diatur dalam Peraturan Daerah dan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menambahkan, apabila terdapat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka dapat diuji dan dikoreksi melalui Mahkamah Konstitusi.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles