Hapakatnews – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, terus menjadi sorotan publik. Meski harga emas global tengah melambung, aktivitas ini menyisakan sisi gelap berupa kemiskinan struktural, kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga bencana longsor yang berulang kali merenggut nyawa.
Tragedi memilukan sempat terjadi beberapa tahun lalu, ketika dua penambang emas tewas akibat longsor di wilayah Murung Raya. Kejadian tersebut menambah daftar panjang korban jiwa akibat praktik PETI di Kalimantan Tengah.
Bayu Herinata, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, menyebut peristiwa itu bukan kasus tunggal. “Beberapa kali kecelakaan serupa menimpa penambang di Murung Raya. Ini menunjukkan bahwa praktik PETI masih marak dan berisiko tinggi bagi keselamatan warga,” ungkapnya.
Yuliana, Dosen Sosiologi Universitas Palangka Raya, menilai maraknya aktivitas pendulangan emas ilegal adalah bentuk respons warga terhadap keterbatasan ekonomi. “Banyak masyarakat terpaksa menambang karena tidak ada pilihan pekerjaan lain. Mereka tahu risikonya besar, tapi tetap dijalani demi kebutuhan hidup,” ujarnya.
Fenomena ini diperparah dengan adanya dugaan keterlibatan aktor besar di balik tambang ilegal, mulai dari penyedia alat berat hingga oknum yang memberikan “jaminan keamanan”. Sementara itu, masyarakat lokal yang menjadi penambang hanyalah korban dari hilangnya mata pencaharian tradisional akibat ekspansi perkebunan besar dan berkurangnya akses ke lahan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Kalimantan Tengah pada 2024 mencapai 5,17%. Angka ini mencerminkan adanya jurang ketimpangan meski provinsi ini kaya akan sumber daya alam, termasuk di Murung Raya.
Yanedi Jagau, dari Borneo Institute Foundation (BIT), menegaskan perlunya langkah nyata pemerintah untuk mengatasi persoalan ini. “Negara harus hadir dengan regulasi yang adil. Jangan hanya menertibkan masyarakat kecil, tetapi juga menyasar pemodal besar yang mengendalikan tambang ilegal,” tegasnya.
Ia juga mendorong adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Murung Raya agar masyarakat tidak lagi bekerja dalam bayang-bayang ilegalitas. “Pemerintah perlu membuka ruang legal bagi tambang rakyat sekaligus memberikan alternatif pekerjaan yang layak,” tambahnya.
Dengan maraknya praktik PETI, Murung Raya kini menghadapi ancaman serius: hutan rusak, sungai tercemar merkuri, konflik sosial kian rawan, serta risiko kecelakaan kerja yang terus menghantui para penambang rakyat. Publik pun menanti langkah konkret pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas ilegal sekaligus menghadirkan solusi berkeadilan.


