hapakatnews.com, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran, menegaskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.
Tomy menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak menyasar kebutuhan dasar masyarakat. “Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo sudah memastikan bahwa PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang mewah, seperti pesawat pribadi atau rumah mewah. Masyarakat tidak perlu cemas,” ujarnya, Jumat, 3 Januari 2025.
Menurutnya, keresahan yang muncul di masyarakat disebabkan oleh informasi yang kurang akurat. Banyak yang salah paham, mengira bahwa semua barang akan dikenakan pajak 12 persen. Tomy menegaskan bahwa pemerintah telah merancang kebijakan ini dengan cermat agar tidak membebani masyarakat luas.
“Fokus penerapan PPN hanya pada barang-barang tertentu yang tergolong mewah. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan bahwa kebutuhan pokok tidak terdampak kebijakan ini,” tambah Ketua Fraksi PAN DPRD Kalteng tersebut.
Tomy juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar tanpa sumber yang jelas. Ia meminta masyarakat Kalteng untuk mendapatkan informasi langsung dari sumber resmi agar tidak terjebak dalam berita yang keliru.
Lebih lanjut, Tomy yang juga menjabat sebagai Bendahara DPW PAN Kalteng berharap masyarakat tetap tenang dan mendukung langkah pemerintah. Ia optimis bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi dan penerimaan negara.
“Pemerintah telah berkomitmen melindungi kebutuhan dasar masyarakat dengan memastikan kebijakan ini hanya menyasar segmen tertentu yang mampu membeli barang mewah,” pungkasnya.