Monday, April 21, 2025

Bawaslu Kalteng Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS, Ini Alasannya

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah tersebut.

Rekomendasi ini berpotensi bertambah seiring dengan pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap TPS-TPS lainnya.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menyatakan bahwa jajaran Bawaslu di berbagai tingkatan telah merekomendasikan pelaksanaan PSU di beberapa TPS.

“Hingga hari ini, setidaknya ada 5 TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke PPK untuk dilakukan PSU,” ujar Satriadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/11/2024).

Kelima TPS yang direkomendasikan untuk PSU tersebut yakni dua TPS di Kabupaten Barito Selatan, yaitu TPS 18 di Desa Buntok Kota dan TPS 3 di Desa Bundar.

Selain itu, terdapat satu TPS di Desa Tumbang Tandu, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, TPS 4 di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas, dan TPS 30 di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Rekomendasi PSU untuk kelima TPS ini disebabkan oleh adanya pemilih yang memiliki KTP luar daerah yang mencoblos surat suara calon gubernur dan wakil gubernur tanpa dilengkapi dengan surat keterangan pindah memilih.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Seperti di Palangka Raya, ditemukan enam pemilih yang memiliki KTP luar Kota Palangka Raya menyoblos surat suara calon gubernur dan calon wakil gubernur tanpa adanya surat keterangan pindah memilih,” kata Satriadi.

Satriadi menambahkan bahwa masih ada kemungkinan PSU akan bertambah, mengingat saat ini beberapa TPS sedang dalam proses pencermatan lebih lanjut terkait potensi pelanggaran yang terjadi, apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU.

Selain itu, Satriadi juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang melibatkan ketua dan satu anggota KPPS di Kabupaten Kapuas.

“Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu,” pungkasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles